Cukur Ruwat Rambut Gimbal ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan dalam Sertifikat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63379/MPK.E/KB/2016 Tahun 2016 dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Wonosobo dengan Nomor Registrasi 201600359.
Ruwatan berasal dari kata “ruwat” dan mendapatkan sufik “-an”. Kata ruwat mengalami gejala metatesis dari kata “luwar” yang berarti terbebas atau terlepas. Seseorang yang dianggap terkena sukerta, maka ia harus diruwat agar terlepas dari ancaman marabahaya (malapetaka) yang melingkupinya. Tradisi ruwat rambut gimbal yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki beberapa elemen pelengkap beserta maknanya, diantaranya sebagai berikut.
- Sesaji berupa Bucu
- Kembang Setaman
- Kembang Telon
- Aneka Jajanan Pasar
- Bebana
- Peralatan Ruwatan