Luas Kawasan Batas Indikatif Geopark Dieng membentang seluas 405,04 kilometer persegi. Geopark Dieng berada di bawah administrasi Kabupaten Wonosobo, mencakup Kecamatan Kejajar, Garung, Watumalang, Wonosobo, dan Mojotengah, dengan total 45 desa. Selain itu, wilayah ini juga meluas ke Kabupaten Banjarnegara, mencakup Kecamatan Batur, Pejawaran, Pagentan, dan Wanayasa, dengan total 58 desa.
Secara khusus, Desa Batur merupakan yang terbesar, dengan luas 14,42 kilometer persegi di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. Di tengah lanskap yang menawan ini, Desa Jojogan di Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, menunjukkan pesona anggun dengan luas wilayah terkecil, hanya 0,28 kilometer persegi.
The indicative boundary area of the Dieng Geopark covers an expansive 405.04 square kilometers. The Dieng Geopark is under the administration of Wonosobo Regency, encompassing the sub-districts of Kejajar, Garung, Watumalang, Wonosobo, and Mojotengah, with a total of 45 villages. Additionally, this area extends into Banjarnegara Regency, covering the sub-districts of Batur, Pejawaran, Pagentan, and Wanayasa, totaling 58 villages.
Notably, Batur Village stands as the largest, spanning an impressive 14.42 square kilometers within Batur Sub-district, Banjarnegara Regency. Amidst this captivating landscape, Jojogan Village in Kejajar Sub-district, Wonosobo Regency, showcases the graceful charm of the smallest area, covering a mere 0.28 square kilometers.
Vision for Geopark Dieng
Visi pengembangan geopark merupakan gambaran masa depan yang diinginkan untuk suatu kawasan geopark setelah melalui proses pengembangan dan pelaksanaan berbagai kegiatan. Visi pengembangan geopark ini juga menjadi pedoman dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan implementasi program-program yang berkaitan dengan konservasi, edukasi, ekonomi, kelembagaan, dan kepariwisataan. Visi ini juga dapat mencerminkan arah strategis dan cita-cita utama yang ingin dicapai dalam pengembangan geopark. Sementara itu, visi pengembangan Geopark Dieng disusun berdasarkan prinsip-prinsip, visioning, dan tema pengembangan geopark yang telah dijabarkan sebelumnya. Visi Pengembangan Geopark Dieng ditetapkan sebagai berikut.
“Geopark Dieng sebagai Destinasi Pariwisata yang Luhur, Lestari, dan Mendunia”
Dalam visi Pengembangan Geopark Dieng, luhur memiliki makna bahwa Geopark Dieng memiliki nilai-nilai kehidupan baik sejarah maupun budaya yang sudah secara turun-temurun menjadi kepercayaan masyarakat Dieng seperti Upacara Ruwat Rambut Gimbal yang terkenal serta kehidupan masyarakat yang harmonis di wilayah yang memiliki aktivitas gunung berapi. Lestari memiliki makna bahwa pengembangan Geopark Dieng yang berkelanjutan dengan memperhatian kelestarian sumber daya manusia dan sumber daya alam. Mendunia memiliki makna bahwa Geopark Dieng memiliki citra dan mampu bersaing dalam skala internasional. Visi ini diharapkan dapat menjadi cita-cita seluruh pihak yang termasuk di dalamnya serta dapat memiliki keterukuran keberhasilan dalam pengembangan serta pengelolaannya.
The vision for geopark development is a desired future outlook for a geopark area after undergoing development and the implementation of various activities. This vision also serves as a guideline for planning, decision-making, and implementing programs related to conservation, education, economy, institutional development, and tourism. The vision can also reflect the strategic direction and main aspirations to be achieved in the development of the geopark. Meanwhile, the vision for the development of Dieng Geopark is formulated based on the principles, visioning, and development themes previously outlined. The Vision for the Development of Dieng Geopark is set as follows:
“Dieng Geopark as a Noble, Sustainable, and International Tourism Destination”
In the Vision for the Development of Dieng Geopark, “noble” signifies that Dieng Geopark possesses life values, both historical and cultural, that have been passed down through generations and have become the beliefs of the Dieng community, such as the famous Ruwat Rambut Gimbal Ceremony and the harmonious life of the community in an area with volcanic activity. “Sustainable” signifies the sustainable development of Dieng Geopark by considering the preservation of human and natural resources. “International” signifies that Dieng Geopark has an image and is capable of competing on an international scale. This vision is expected to become the aspiration of all involved parties and to have measurable success in its development and management.
Management Structure
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), apabila Kawasan Geopark berada di wilayah lintas kabupaten dalam satu provinsi, pengelola Geopark ditetapkan oleh Gubernur. Pengelolaan Geowisata didasarkan oleh penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 62.K/GL.01/MEM.G/2023. Badan Pengelola Taman Bumi (Geopark) Dieng memiliki tugas untuk melestarikan, melakukan konservasi dan melakukan riset serta kerjasama dalam rangka mempertahankan, mengembangkan dan meningkatkan potensi yang dimiliki oleh Geopark Dieng.
Badan Pengelola Geopark Dieng terdiri dari General Manajer, Sekeratriat Eksekutif dan bidang-bidang yang bekerjasama untuk melakukan tugas dan fungsinya. Dalam keberjalanannya Badan Pengelola Geopark Dieng didukung oleh seorang Pelindung dan dewan-dewan. Pelindung yang dimaksud adalah seseorang yang menjambat sebagai gubernur dan dewan-dewan yang terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pengarah. Dewan-dewan tersebut adalah jabatan yang diisi oleh pejabat Pemerintah Daerah.
According to the provisions of Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 9 of 2019 concerning the Development of Geoparks, if a Geopark area is located across districts within one province, the Geopark management is appointed by the Governor. The management of Geotourism is based on the designation of Geological Heritage (Geoheritage) in Wonosobo Regency and Banjarnegara Regency, which has been established through the Decree of the Minister of Energy and Mineral Resources Number: 62.K/GL.01/MEM.G/2023. The Dieng Geopark Management Agency has the duty to preserve, conserve, conduct research, and collaborate in order to maintain, develop, and enhance the potential of the Dieng Geopark.
The Dieng Geopark Management Agency consists of a General Manager, an Executive Secretariat, and various departments that collaborate to carry out their duties and functions. The operation of the Dieng Geopark Management Agency is supported by a Protector and several councils. The Protector refers to an individual serving as the governor, while the councils consist of the Supervisory Board, Advisory Board, Expert Board, and Steering Board. These councils are positions held by local government officials.